Gratification

GRATIFIKASI

Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Jenis pemberian yang dikecualikan dari ketentuan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian yang terkait dengan tugas kedinasan, berupa:
    1. Seminar kit, plakat, cinderamata, dan hidangan/sajian/jamuan yang berlaku umum dalam kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, worskhop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis
    2. Kompensasi yang terkait dengan kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya yang besaran biayanya telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Kementerian Perindustrian
  2. Pemberian yang tidak terkait dengan tugas kedinasan, meliputi:
    1. Pemberian karena hubungan keluarga, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi
    2. Pemberian yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, dan khitanan, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    3. Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Aparatur Kementerian Perindustrian atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak, setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang
    4. Pemberian hadiah antar sesama Aparatur Balai Besar Keramik dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan, yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai setinggi-tingginya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang
    5. Hadiah langsung, door prize, undian, diskon, rabat, voucher, point reward, cindera mata, atau souvenir yang berlaku scara umum
    6. Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan, kompetisi, perlombaan, dll) yang diikuti dengan biaya sendiri
    7. Hidangan atau sajian yang berlaku umum
    8. Keuntungan atau bunga dari penermpatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum
    9. Penerimaan lain dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dan tidak berhubungan dengan jabatannya, serta tidak berlawanan dengan keajiban atau tugasnya