Q |
: |
Apakah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Balai Besar Keramik ini? |
A |
: |
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) Balai Besar Keramik adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut laporan serta pelaporan hasil pengelolaan laporan yang disediakan oleh Balai Besar Keramik sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Balai Besar Keramik sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Balai Besar Keramik sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Balai Besar Keramik. |
Q |
: |
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas laporan yang disampaikan? |
A |
: |
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut laporan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima laporan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut laporan dapat dilihat dalam status laporan aplikasi WBS. untuk mengetahui status tindak lanjut laporan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui kode laporan tersebut pada halaman memantau aduan. |
Q |
: |
Berapa lama respon atas laporan yang disampaikan diberikan kepada pelapor? |
A |
: |
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas laporan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak laporan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media laporan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media laporan tersebut. |
Q |
: |
Apakah laporan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon? |
A |
: |
laporan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima laporan. |
Q |
: |
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga? |
A |
: |
Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011..Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan mendapatkan hak perlindungan sebagai berikut kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Q |
: |
Saya sudah mengirimkan laporan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait laporan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru? |
A |
: |
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait laporan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. |